Monday, December 28, 2009

Etika

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah "Ethos", yang

berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat

dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu "Mos" dan

dalam bentuk jamaknya "Mores", yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup

seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari halhal

tindakan yang buruk.

Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan seharihari

terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang

dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Istilah

lain yang identik dengan etika, yaitu:

- Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup

(sila) yang lebih baik (su).

- Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.

Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang

pembahasan Etika, sebagai berikut:

- Terminius Techicus

Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang

mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.

- Manner dan Custom

Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang

melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan

pengertian "baik dan buruk" suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.

Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya;

antara lain:

a. Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari

hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right)

b. Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari

kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of

human actions)

c. Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The

science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)

d. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)

Macam-macam E t i k a

Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan

kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia

2

disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat

hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak

yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri

sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilainilai atau normanorma

yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai

berikut:

Etika Deskriptif

Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku

manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang

bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya,

yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan

situasi dan realitas yang membudaya. Da-pat disimpulkan bahwa tentang kenyataan

dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan

dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.

Etika Normatif

Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya

dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan

apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang dapat

menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang

buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.

Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat

diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut:

- Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan

tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.

- Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik

buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat

kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan

tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.

- Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan

evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia.

Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan

dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.

Norma dan Kaidah

Di dalam kehidupan sehari-hari sering dikenal dengan istilah norma-norma atau

kaidah, yaitu biasanya suatu nilai yang mengatur dan memberikan pedoman atau

patokan tertentu bagi setiap orang atau masyarakat untuk bersikap tindak, dan

berperilaku sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama. Patokan

atau pedoman tersebut sebagai norma (norm) atau kaidah yang merupakan standar

3

yang harus ditaati atau dipatuhi (Soekanto: 1989:7).

Kehidupan masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran yang beraneka ragam,

masing-masing mempunyai kepentingan sendiri, akan tetapi kepentingan bersama itu

mengharuskan adanya ketertiban dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari dalam

bentuk peraturan yang disepakati bersama, yang mengatur tingkah laku dalam

masyarakat, yang disebut peraturan hidup.

Untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan kehidupan dengan aman, tertib dan

damai tanpa gangguan tersebut, maka diperlukan suatu tata (orde=ordnung), dan tata itu

diwujudkan dalam "aturan main" yang menjadi pedoman bagi segala pergaulan kehidupan

sehari-hari, sehingga kepentingan masing-masing anggota masyarakat terpelihara dan

terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui "hak dan kewajibannya masing-masing

sesuai dengan tata peraturan", dan tata itu lazim disebut "kaedah" (bahasa Arab), dan

"norma" (bahasa Latin) atau ukuran-ukuran yang menjadi pedoman, norma-norma

tersebut mempunyai dua macam menurut isinya, yaitu:

a. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh

karena akibatnya dipandang baik.

b. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu

oleh karena akibatnya dipandang tidak baik.

Artinya norma adalah untuk memberikan petunjuk kepada manusia bagaimana

seseorang hams bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang

harus dijalankannya, dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari (Kansil,

1989:81). Norma-norma itu dapat dipertahankan melalui sanksi-sanksi, yaitu berupa

ancaman hukuman terhadap siapa yang telah melanggarnya. Tetapi dalam kehidupan

masyarakat yang terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau

dikenakan sanksi atas pelanggaran, bila seseorang melanggar suatu norma, maka akan

dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat dan sifatnya suatu pelanggaran yang terjadi,

misalnya sebagai berikut:

• Semestinya tahu aturan tidak akan berbicara sambil menghisap rokok di hadapan

tamu atau orang yang dihormatinya, dan sanksinya hanya berupa celaan karena

dianggap tidak sopan walaupun merokok itu tidak dilarang.

Seseorang tamu yang hendak pulang, menurut tata krama harus diantar sampai di

muka pintu rumah atau kantor, bila tidak maka sanksinya hanya berupa celaan

karena dianggap sombong dan tidak menghormati tamunya.

• Mengangkat gagang telepon setelah di ujung bunyi ke tiga kalinya serta

mengucapkan salam, dan jika mengangkat telepon sedang berdering dengan kasar,

maka sanksinya dianggap "intrupsi" adalah menunjukkan ketidaksenangan yang

tidak sopan dan tidak menghormati si penelepon atau orang yang ada disekitarnya.

• Orang yang mencuri barang milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,

maka sanksinya cukup berat dan bersangkutan dikenakan sanksi hukuman, baik

hukuman pidana penjara maupun perdata (ganti rugi).

4

Kemudian norma tersebut dalam pergaulan hidup terdapat empat (4) kaedah atau

norma, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum (lihat Lampiran No. 6).

Dalam pelaksanaannya, terbagi lagi menjadi norma-norma umum (non hukum) dan

norma hukum, pemberlakuan norma-norma itu dalam aspek kehidupan dapat

digolongkan ke dalam dua macam kaidah, sebagai berikut:

1. Aspek kehidupan pribadi (individual) meliputi:

a. Kaidah kepercayaan untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan

yang beriman.

b. Kehidupan kesusilaan, nilai moral, dan etika yang tertuju pada kebaikan hidup

pribadi demi tercapainya kesucian hati nu-rani yang berakhlak berbudi luhur

(akhlakul kharimah).

2. Aspek kehidupan antar pribadi (bermasyarakat) meliputi:

a. Kaidah atau norma-norma sopan-santun, tata krama dan etiketdalam pergaulan

sehari-hari dalam bermasyarakat (pleasantliving together).

b. Kaidah-kaidah hukum yang tertuju kepada terciptanya ketertiban, kedamaian dan

keadilan dalam kehidupan bersama atau bermasyarakat yang penuh dengan

kepastian atau ketenteraman (peaceful living together).

Sedangkan masalah norma non hukum adalah masalah yang cukup penting dan

selanjutnya akan dibahas secara lebih luas mengenai kode perilaku dan kode profesi

Humas/PR, yaitu seperti nilai-nilai moral, etika, etis, etiket, tata krama dalam pergaulan

sosial atau bermasyarakat, sebagai nilai aturan yang telah disepakati bersama, dihormati,

wajib dipatuhi dan ditaati.

Norma moral tersebut tidak akan dipakai untuk menilai seorang dokter ketika

mengobati pasiennya, atau dosen dalam menyampaikan materi kuliah terhadap para

mahasiswanya, melainkan untuk menilai bagaimana sebagai profesional tersebut

menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sebagai manusia yang berbudi luhur,

juiur, bermoral, penuh integritas dan bertanggung jawab.

Terlepas dari mereka sebagai profesional tersebut jitu atau tidak dalam

memberikan obat sebagai penyembuhnya, atau metodologi dan keterampilan dalam

memberikan bahan kuliah dengan tepat. Dalam hal ini yang ditekankan adalah "sikap

atau perilaku" mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai profesional yang

diembannya untuk saling menghargai sesama atau kehidupan manusia.

Pada akhirnya nilai moral, etika, kode perilaku dan kode etik standard profesi

adalah memberikan jalan, pedoman, tolok ukur dan acuan untuk mengambil keputusan

tentang tindakan apa yang akan dilakukan dalam berbagai situasi dan kondisi tertentu

dalam memberikan pelayanan profesi atau keahliannya masing-masing. Pengambilan

keputusan etis atau etik, merupakan aspek kompetensi dari perilaku moral sebagai

seorang profesional yang telah memperhitungkan konsekuensinya, secara matang baikburuknya

akibat yang ditimbulkan dari tindakannya itu secara obyektif, dan sekaligus memiliki

tanggung jawab atau integritas yang tinggi. Kode etik profesi dibentuk dan

5

disepakati oleh para profesional tersebut bukanlah ditujukan untuk melindungi

kepentingan individual (subyektif), tetapi lebih ditekankan kepada kepentingan yang lebih

luas (obyektif).

Etiket

Pengertian etiket dan etika sering dicampuradukkan, padahal kedua istilah

tersebut terdapat arti yang berbeda, walaupun ada persamaannya. Istilah etika

sebagaimana dijelaskan sebelumnya adalah berkaitan dengan moral (mores), sedangkan

kata etiket adalah berkaitan dengan nilai sopan santun, tata krama dalam pergaulan

formal. Persamaannya adalah mengenai perilaku manusia secara normatif yang etis.

Artinya memberikan pedoman atau norma-norma tertentu yaitu bagaimana seharusnya

seseorang itu melakukan perbuatan dan tidak melakukan sesuatu perbuatan.

Istilah etiket berasal dari Etiquette (Perancis) yang berarti dari awal suatu kartu

undangan yang biasanya dipergunakan semasa raja-raja di Perancis mengadakan

pertemuan resmi, pesta dan resepsi untuk kalangan para elite kerajaan atau bangsawan.

Dalam pertemuan tersebut telah ditentukan atau disepakati berbagai peraturan atau tata

krama yang harus dipatuhi, seperti cara berpakaian (tata busana), cara duduk, cara

bersalaman, cara berbicara, dan cara bertamu dengan si kap serta perilaku yang penuh

sopan santun dalam pergaulan formal atau resmi.

Definisi etiket, menurut para pakar ada beberapa pengertian, yaitu merupakan

kumpulan tata cara dan sikap baik dalam pergaulan antar manusia yang beradab.

Pendapat lain mengatakan bahwa etiket adalah tata aturan sopan santun yang disetujui

oleh masyarakat tertentu dan menjadi norma serta panutan dalam bertingkah lake sebagai

anggota masyarakat yang baik dan menyenangkan.

No comments:

Post a Comment