Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah "Ethos", yang
berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu "Mos" dan
dalam bentuk jamaknya "Mores", yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari halhal
tindakan yang buruk.
Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan seharihari
terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang
dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Istilah
lain yang identik dengan etika, yaitu:
- Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup
(sila) yang lebih baik (su).
- Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang
pembahasan Etika, sebagai berikut:
- Terminius Techicus
Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yang
mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
- Manner dan Custom
Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang
melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan
pengertian "baik dan buruk" suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Pengertian dan definisi Etika dari para filsuf atau ahli berbeda dalam pokok perhatiannya;
antara lain:
a. Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari
hak (The principles of morality, including the science of good and the nature of the right)
b. Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari
kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of
human actions)
c. Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The
science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
d. Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)
Macam-macam E t i k a
Dalam membahas Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan
kesusilaan atau etis, yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia
2
disebut etis, ialah manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat
hidupnya dalam rangka asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak
yang lainnya, antara rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri
sendiri dengan penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilainilai atau normanorma
yang dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika (Keraf: 1991: 23), sebagai
berikut:
Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku
manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang
bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya,
yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan
situasi dan realitas yang membudaya. Da-pat disimpulkan bahwa tentang kenyataan
dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan
dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya
dimiliki oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan
apa yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang dapat
menuntun agar manusia bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang
buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
Dari berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat
diklasifikasikan menjadi tiga (3) jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
- Jenis pertama, etika dipandang sebagai cabang filsafat yang khusus membicarakan
tentang nilai baik dan buruk dari perilaku manusia.
- Jenis kedua, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang membicarakan baik
buruknya perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat
kenyataan bahwa ada keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan
tempat, akhirnya etika menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
- Jenis ketiga, etika dipandang sebagai ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan
evaluatif yang hanya memberikan nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia.
Dalam hal ini tidak perlu menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan
dan merefleksikan. Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.
Norma dan Kaidah
Di dalam kehidupan sehari-hari sering dikenal dengan istilah norma-norma atau
kaidah, yaitu biasanya suatu nilai yang mengatur dan memberikan pedoman atau
patokan tertentu bagi setiap orang atau masyarakat untuk bersikap tindak, dan
berperilaku sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah disepakati bersama. Patokan
atau pedoman tersebut sebagai norma (norm) atau kaidah yang merupakan standar
3
yang harus ditaati atau dipatuhi (Soekanto: 1989:7).
Kehidupan masyarakat terdapat berbagai golongan dan aliran yang beraneka ragam,
masing-masing mempunyai kepentingan sendiri, akan tetapi kepentingan bersama itu
mengharuskan adanya ketertiban dan keamanan dalam kehidupan sehari-hari dalam
bentuk peraturan yang disepakati bersama, yang mengatur tingkah laku dalam
masyarakat, yang disebut peraturan hidup.
Untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan kehidupan dengan aman, tertib dan
damai tanpa gangguan tersebut, maka diperlukan suatu tata (orde=ordnung), dan tata itu
diwujudkan dalam "aturan main" yang menjadi pedoman bagi segala pergaulan kehidupan
sehari-hari, sehingga kepentingan masing-masing anggota masyarakat terpelihara dan
terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui "hak dan kewajibannya masing-masing
sesuai dengan tata peraturan", dan tata itu lazim disebut "kaedah" (bahasa Arab), dan
"norma" (bahasa Latin) atau ukuran-ukuran yang menjadi pedoman, norma-norma
tersebut mempunyai dua macam menurut isinya, yaitu:
a. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh
karena akibatnya dipandang baik.
b. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu
oleh karena akibatnya dipandang tidak baik.
Artinya norma adalah untuk memberikan petunjuk kepada manusia bagaimana
seseorang hams bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang
harus dijalankannya, dan perbuatan-perbuatan mana yang harus dihindari (Kansil,
1989:81). Norma-norma itu dapat dipertahankan melalui sanksi-sanksi, yaitu berupa
ancaman hukuman terhadap siapa yang telah melanggarnya. Tetapi dalam kehidupan
masyarakat yang terikat oleh peraturan hidup yang disebut norma, tanpa atau
dikenakan sanksi atas pelanggaran, bila seseorang melanggar suatu norma, maka akan
dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat dan sifatnya suatu pelanggaran yang terjadi,
misalnya sebagai berikut:
• Semestinya tahu aturan tidak akan berbicara sambil menghisap rokok di hadapan
tamu atau orang yang dihormatinya, dan sanksinya hanya berupa celaan karena
dianggap tidak sopan walaupun merokok itu tidak dilarang.
Seseorang tamu yang hendak pulang, menurut tata krama harus diantar sampai di
muka pintu rumah atau kantor, bila tidak maka sanksinya hanya berupa celaan
karena dianggap sombong dan tidak menghormati tamunya.
• Mengangkat gagang telepon setelah di ujung bunyi ke tiga kalinya serta
mengucapkan salam, dan jika mengangkat telepon sedang berdering dengan kasar,
maka sanksinya dianggap "intrupsi" adalah menunjukkan ketidaksenangan yang
tidak sopan dan tidak menghormati si penelepon atau orang yang ada disekitarnya.
• Orang yang mencuri barang milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya,
maka sanksinya cukup berat dan bersangkutan dikenakan sanksi hukuman, baik
hukuman pidana penjara maupun perdata (ganti rugi).
4
Kemudian norma tersebut dalam pergaulan hidup terdapat empat (4) kaedah atau
norma, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum (lihat Lampiran No. 6).
Dalam pelaksanaannya, terbagi lagi menjadi norma-norma umum (non hukum) dan
norma hukum, pemberlakuan norma-norma itu dalam aspek kehidupan dapat
digolongkan ke dalam dua macam kaidah, sebagai berikut:
1. Aspek kehidupan pribadi (individual) meliputi:
a. Kaidah kepercayaan untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan
yang beriman.
b. Kehidupan kesusilaan, nilai moral, dan etika yang tertuju pada kebaikan hidup
pribadi demi tercapainya kesucian hati nu-rani yang berakhlak berbudi luhur
(akhlakul kharimah).
2. Aspek kehidupan antar pribadi (bermasyarakat) meliputi:
a. Kaidah atau norma-norma sopan-santun, tata krama dan etiketdalam pergaulan
sehari-hari dalam bermasyarakat (pleasantliving together).
b. Kaidah-kaidah hukum yang tertuju kepada terciptanya ketertiban, kedamaian dan
keadilan dalam kehidupan bersama atau bermasyarakat yang penuh dengan
kepastian atau ketenteraman (peaceful living together).
Sedangkan masalah norma non hukum adalah masalah yang cukup penting dan
selanjutnya akan dibahas secara lebih luas mengenai kode perilaku dan kode profesi
Humas/PR, yaitu seperti nilai-nilai moral, etika, etis, etiket, tata krama dalam pergaulan
sosial atau bermasyarakat, sebagai nilai aturan yang telah disepakati bersama, dihormati,
wajib dipatuhi dan ditaati.
Norma moral tersebut tidak akan dipakai untuk menilai seorang dokter ketika
mengobati pasiennya, atau dosen dalam menyampaikan materi kuliah terhadap para
mahasiswanya, melainkan untuk menilai bagaimana sebagai profesional tersebut
menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik sebagai manusia yang berbudi luhur,
juiur, bermoral, penuh integritas dan bertanggung jawab.
Terlepas dari mereka sebagai profesional tersebut jitu atau tidak dalam
memberikan obat sebagai penyembuhnya, atau metodologi dan keterampilan dalam
memberikan bahan kuliah dengan tepat. Dalam hal ini yang ditekankan adalah "sikap
atau perilaku" mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai profesional yang
diembannya untuk saling menghargai sesama atau kehidupan manusia.
Pada akhirnya nilai moral, etika, kode perilaku dan kode etik standard profesi
adalah memberikan jalan, pedoman, tolok ukur dan acuan untuk mengambil keputusan
tentang tindakan apa yang akan dilakukan dalam berbagai situasi dan kondisi tertentu
dalam memberikan pelayanan profesi atau keahliannya masing-masing. Pengambilan
keputusan etis atau etik, merupakan aspek kompetensi dari perilaku moral sebagai
seorang profesional yang telah memperhitungkan konsekuensinya, secara matang baikburuknya
akibat yang ditimbulkan dari tindakannya itu secara obyektif, dan sekaligus memiliki
tanggung jawab atau integritas yang tinggi. Kode etik profesi dibentuk dan
5
disepakati oleh para profesional tersebut bukanlah ditujukan untuk melindungi
kepentingan individual (subyektif), tetapi lebih ditekankan kepada kepentingan yang lebih
luas (obyektif).
Etiket
Pengertian etiket dan etika sering dicampuradukkan, padahal kedua istilah
tersebut terdapat arti yang berbeda, walaupun ada persamaannya. Istilah etika
sebagaimana dijelaskan sebelumnya adalah berkaitan dengan moral (mores), sedangkan
kata etiket adalah berkaitan dengan nilai sopan santun, tata krama dalam pergaulan
formal. Persamaannya adalah mengenai perilaku manusia secara normatif yang etis.
Artinya memberikan pedoman atau norma-norma tertentu yaitu bagaimana seharusnya
seseorang itu melakukan perbuatan dan tidak melakukan sesuatu perbuatan.
Istilah etiket berasal dari Etiquette (Perancis) yang berarti dari awal suatu kartu
undangan yang biasanya dipergunakan semasa raja-raja di Perancis mengadakan
pertemuan resmi, pesta dan resepsi untuk kalangan para elite kerajaan atau bangsawan.
Dalam pertemuan tersebut telah ditentukan atau disepakati berbagai peraturan atau tata
krama yang harus dipatuhi, seperti cara berpakaian (tata busana), cara duduk, cara
bersalaman, cara berbicara, dan cara bertamu dengan si kap serta perilaku yang penuh
sopan santun dalam pergaulan formal atau resmi.
Definisi etiket, menurut para pakar ada beberapa pengertian, yaitu merupakan
kumpulan tata cara dan sikap baik dalam pergaulan antar manusia yang beradab.
Pendapat lain mengatakan bahwa etiket adalah tata aturan sopan santun yang disetujui
oleh masyarakat tertentu dan menjadi norma serta panutan dalam bertingkah lake sebagai
anggota masyarakat yang baik dan menyenangkan.
No comments:
Post a Comment